Jumat, 10 September 2010

Berburu Kelinci Jawa(Lepus nigricollis)

Sekilas tentang Kelinci Jawa(Lepus nigricollis)
Salah satu kelinci hutan adalah Kelinci jawa (Lepus negricollis) , masih ada di hutan-hutan berbatu/karang sekitar wilayah Jawa Barat . Habitat kelinci jawa adalah dataran tinggi berbatu. Berat kelinci jawa dewasa bisa mencapai 6 kg. Panjang badannya mencapai 40 cm. Warna bulunya kelabu cokelat kekuningan.Lama Hidup : 5-10 Tahun, Lama Produksi : 1-3 Tahun, Lama Bunting : 28-35 Hari (rata-rata 29-31 hari), Lama Penyapihan : 6-8 Minggu, Umur Dewasa : 4-10 Bulan, Umur kawin : 6-12 Bulan, Kawin Sesudah Beranak (Calving Interval) : 1 Minggu setelah Anak disapih.
Siklus Kelamin : Negricollis dalam setahun bisa 7 kali bunting, Siklus Berahi : Sekitar 2 Minggu, Periode Estrus : 11-15 Hari, Ovulasi : Terjadi pada hari kawin (9-13 jam kemudian), Fertilitas : 1-2 Jam sesudah Kawin, Jumlah Anak Lahir : 4-10 ekor (rata-rata 6-8), Volume Darah : 40 ml/kg berat badan, Bobot Dewasa : Sangat bervariasi, tergantung pada ras, jenis kelamin dan faktor alam






Sumber Lain tentang  kelinci (Lepus nigricollis)
A.    Ciri umum kelas mamalia
Asal usul Mamalia adalah dari bangsa reptil, Mamalia memiliki karakter struktural yang membedakan dari kehidupan vertebrata lain. Ciri utama dari Mamalia adalah adanya kelenjar susu, yang berfungsi sebagai sumber makanan untuk anaknya. Kelenjar lain yang biasa ditemukan adalah kelenjar minyak (sebasea) dan kelenjar keringat (sudorifera). Rambut tumbuh selama periode tertentu dalam hidupnya, meskipun berkurang atau tidak ada sama sekali pada stadium tua (Sukiya, 2005).
Kelinci (Lepus nigricollis) termasuk kedalam kingdom animalia dan kelas mammalia yang mempunyai berat tubuh 1,35-7 kg dengan panjang 40-70 cm. Kelinci (Lepus nigricollis) merupakan kelompok hewan yang paling sempurna baik morfologi ataupun anatominya karena ia mempunyai susunan organ yang kompleks dan susunan metabolisme didalam tubuhnya yang juga kompleks. Hewan ini banyak ditemukan dimana-dimana.(Boolotion, 1979).
Tubuh kelinci (Lepus nigricollis) dibagi menjadi empat bagian yaitu : caput, cervix, truncus dan cauda. Pada caput terdapat rima oris, vibrisae, nares, organon visus. Ciri-ciri yang dimiliki kelas mamalia seperti pada kelinci (Lepus nigricollis) menurut Anynomous (2007), adalah sebagai berikut : Memiliki kelenjar mammae (merupakan modifikasi kelenjar peluh) untuk menyusui anaknya. Mempunyai telinga yang panjang dan kaki belakang yang lebih panjang dari pada kaki depan. kelinci termasuk hewan tetrapoda yang memiliki 4 anggota gerak berupa kaki.
Telinga luar (pinnae) lebar. Mata besar, dengan membran niktitans. Bibir lembek dan fleksibel. Disekitar moncong ada rambut-rambut panjang (vibrisae). Kaki depan lebih kecil dari kaki belakang. Ekor pendek. Anus dibawah ekor. Lubang urogenital disebelah anterior anus (Brotowidjoyo, 1994).  
Menurut Brotowijoyo (1994),  kaki belakang panjang dan kuat, digunakan untuk melompat. Jari-jari kaki depan berjumlah 5 jari dan kaki belakang terdapat 4 jari. Kulit tubuh berambut lebat, menutup hampir seluruh tubuh. vibrisae ditemukan diujung moncong yang mana berfungsi sebagai pendeteksi makanan pada waktu didalam tanah. Pada hewan ini terdapat 4-5 pasang puting susu di ventrum yang terdapat pada hewan betina. 
Di indonesia, khusunya di Jawa, kelinci dibawa oleh orang-orang Belanda sebagai ternak hias pada tahun 1835. Hingga tahun 1912 kelinci (Lepus nigricollis) diklasifikasikan dalam ordo Rodensia (Rodent), selanjutnya dalam klasifikasi biologi, kelinci dimasukkan dalam ordo lagomorpha  Brotowijoyo (1994).

.

B.      Anatomi kelas mamalia
1.      Sistem syaraf
           Sistem syaraf terdiri atas dua bagian yaitu, syaraf pusat dan syaraf perifer. Dan sebagai pusat adalah otak dan medula spinalis (sumsum tulang belakang). Sistem syaraf pusat memiliki tugas untuk mengolah informasi yang masuk, otak depan untuk membau, otak tengah untuk melihat, dan otak belakang untuk mendengar. Sedangkan pada sistem syaraf tepi (perifer) memiliki fungsi untuk mengumpulkan informasi yang berbentuk rangsangan listrik (impuls) dari berbagai organ dalam dan luar untuk disampaikan pada syaraf pusat, juga membawa impuls dari syaraf  menuju pusat motorik tubuh (Jasin, 1984).

2.      Sistem Rangka
          

Skeleton sebagian besar terdiri atas tulang keras dan tulang rawan pada permukaannya sambung menyambung pada bagian tertentu. Disamping tulang rawan terdapat tulang membran dan kadang-kadang tendon tertentu yang berisi sel-sel tulang dikenal sebagai ossemoidus. (Jasin, 1984).
            Sistem skeleton pada kelinci sama seperti pada mamalia lainnya (termasuk manusia). Pada setiap rahang terdapat gigi seri (insisipus), 2 buah di atas dan satu buah dibawah, gigi taring (caninus) tidak terdapat pada kelinci, gigi premolar (3 buah di atas dan 2 buah dibawah), gigi molar (3 buah di atas dan 3 buah di bawah) (Brotowidjoyo, 1994).
Rangka dan otot memepunyai hubungan kerja sama yang erat dengan otot. Bahan rangka dibina atas 3 komponene, yaitu : tulang, tulang rawan dan jaringan pengikat (Yatim, 1996).
3.      Sistem otot
Pada mamalia ada 3 macam otot, yaitu : otot lurik, otot polos dan otot jantung. Otot lurik memiliki miofibril yang tampak memantulkan cahaya berselang-seling, gelap terang berjejer teratur membentuk seperti pita vertikal terhadap poros otot, sehingga disebut otot lurik. Sel otot polos berbentuk gelendong. Sel bertetangga yang dihubungkan dengan junctional compleks, sekeliling sel ada selaput jaringan pengikat endomisium. Otot jantung dibina atas otot, lurik, bercabang-cabang dan bertemu dengan serat tetangga, sehingga secara keseluruhan terbentuk jalinan serat otot. Terdapat pada jantung. Persyarafan : autonom, tak dibawah kesadaran atau kemauan (involunter).
4.      Sistem Pencernaan

Sistem pencernaan makanan pada kelinci (Lepus nigricollis) terdiri dari saluran-saluran pencernaan dan kelenjar pencernaan. Saluran pencernaan dimulai dari rongga mulut, pharynk, esophagus, ventriculus, intestinum dan berakhir di anus. Rongga mulut pada kelinci (Lepus nigricollis) dibentuk oleh atap dan dasar, atap terdiri atas palatum durun yang berupa langit-langit keras disebelah anterior dan palatum molle yang merupakan langit-langit lunak dan didalam rongga mulut terdapat gigi yang tertanam dalam alveolus (lubang dalam rahang). Gigi pada kelinci (lepus nigricollis) berfungsi untuk memotong atau mengerat makanan. Pharynk berfungsi untuk rongga dibelakang mulut yang merupakan persimpangan jalan makanan dari jalan respirasi. Oesophagus merupakan pipa musculus yang sempit yang menembus diafragma masuk ke dalam abdomen. Ventriculus merupakan kantong sebagai lanjutan dari oesophagus yang dapat dibedakan atas cardia, pylorus yang bersambung dengan deodenum dan fundus. Selain itu terdapat juga kelenjar pencernaan yang meliputi kelenjar ludah, menghasilkan saliva yang mengandung enzim-enzim pencernaan. Kelenjar empedu dikeluarkan oleh hati, pankreas menghasilkan hormon insulin dan kelenjar pencernaan (Brotowidjoyo, 1994).
Lidah mempunyai papila perasa. Terdapat 4 pasang kelenjar ludah, yaitu parotid, infraorbital, submaxilari dan sublingual. Terdapat kandung empedu dengan saluran getah pankreas yang bermuara kedalam  duodenum. Sekum (caecum) bedar berdinding tipis, panjangnya kira-kira 50 cm dengan apendiks fermiformis (umbai cacing) yang bentuknya seperti jari (Brotowidjoyo, 1994).
                            
5.      Sistem pernafasan


Paru-paru mamalia berada dalam rongga dada, yang dapat dibesarkan atau disempitkan, sehingga udara dapat keluar masuk. Percabangan pada paru-paru masih mengalami percabangan-percabangan lagi, sehingga percabangan yang terkecil tidak lagi diperkuat oleh cincin tulang rawan dan berakhir pada ujung yang buntu disebut alveolus yang berfungsi memperluas permukaan paru-paru, sehingga memperbesar kemungkinan mengadakan pertukaran udara pernafasan oleh kapiler-kapiler pada dinding alveolus (Brotowidjoyo, 1994).
Urutan jalannya pernafasan pada kelinci (Lepus nigricollis) adalah :
1.      Nares eksterna (Lubang hidung luar)
2.      Cavum nasalis (rongga hidung)
3.      Nares internal (lubang hidung dalam)
4.      Pharink (tekak)
5.      Larynk (jakun)
6.      Trachea (tenggorok)
7.      Bronchus (cabang dari trachea)
8.      Bronchiolus (cabang dari brochus)
9.      Alveolus (kantong udara)


6.      Sistem Peredaran Darah
Menurut Yatim (1996), sistem peredaran darahnya memiliki 3 komponen, yaitu berupa jantung, pembuluh dan darah.
Karakteristik yang paling menonjol pada kelinci adalah percabangan lengkung aorta menjadi arteri innominator dan arteri subklavia kiri. Arteri innominator juga bercabang menjadi 3, yaitu arteri subklavia kanan, arteria karotis kanan, dan arteri karotis kiri (Brotowidjoyo, 1994).
Menurut Anynomous (2007), rongga jantung pada kelinci terpisah secara sempurna oleh sekat membujur, menjadi rongga jantung kiri dan kanan. Rongga jantung kiri mengandung darah yang kaya dengan oksigen yaitu oksigen dari darah arteri. Rongga jantung yang berisi darah yang mengadung karbondioksida adalah vena. Masing-masing rongga tadi tersekat lagi menjadi serambi jantung dan bilik jantung yang saling berhubungan dengan katub atau kleb. Sistem peredaran darah pada kelinci (Lepus nigricollis) merupakan sistem peredaran darah tertutup.
Pembuluh darah dibagi atas (Yatim, 1996) :
1.  Pembuluh nadi
2.  Pembuluh balik
3.  Pembuluh kapiler
4.  Pembuluh limfa


7.      Sistem ekskresi
Organ ekskresi pada kelinci (Lepus nigricollis) yaitu berupa sepasang ginjal (unipapila) yang terletak didaerah lumbalis sebelah atas peritonium. Cairan urin akan keluar dari masing-masing ginjal ke bawah melalui pembuluh ureter dan ditampung sementara dalam vesika urinaria yang berkontraksi sehingga urin akan keluar melalui pembuluh uretra. Urin pada kelinci juga banyak mengandung kalsium karena pengaruh makanannya dan dapat berubah warnanya yang  dipengaruhi oleh makanannya (Anynomous,  2007).
Pada mamalia ginjal adalah sepasang organ berbentuk biji kacang merah. Urin keluar meninggalkan ginjal melalui ductus yang disebut ureter. Kedua ginjal tersebut mengosongkan isinya kedalam kandung kemih (urinary bladder). Selama urinasi urin meninggalkan tubuh dari kandung kemih melalui saluran yang di   sebut uretra (Campbell, 2003).
8.      Sistem reproduksi
Fertilisasi pada kelinci terjadi secara internal. Testis terkandung dalam saku krotal.perkembangan embrio terjadi di dalam uterus. Plasenta kelinci terbentuk dari persatuan antara korion dan allantois. Lama kandungan (gestasi) 30 hari. Mungkin sampai ada 10 buah yang terjadi simultan. Kelinci dewasa secara seksual berumur 3 bulan (Brotowidjoyo, 1994).
Kelinci terkenal karena sistem reproduksinya yang betina berevolusi segera setelah senggama sehingga pembuahan terjamin. Selain itu kelinci betina mempunyai sistem reproduksi yang istimewa yaitu mampu mengandung 2 rumpun anak sekaligus karena memiliki rahim ganda. Pembuahan pada rahim yang 1 tidak menghalangi ovulasi pada rahim yang satunya lagi. Gejala ini di sebut superfetasi dan meskipun langka dianggap cukup sering terjadi (Oliver, 1984).

A.2 Klasifikasi
Menurut Oliver ( 1984),  kelinci dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Kingdom      Animalia
Phylum              Chordata
Sub phylum             Vertebrata
Kelas               Mammalia
Ordo                Logomorphia
Famili                Leporidae
Genus               Lepus
Spesies            Lepus nigricollis

C.    Habitat
Kelinci (Lepus nigricollis) merupakan mamalia yang biasa hidup didarat. Makan dan berkembang biak didaerah yang banyak tersedia makanan yang cukup, seperti bioma padang rumput, hutan dan sebagainya (Brotowidjoyo, 1994).
     Sedangkan menurut Oliver (1984), kelinci (Lepus nigricollis) hidup dilingkungan alam bebas dan merupakan herbivora murni. Selama musim panas makanannya adalah rumput, daun semanggi, serta tumbuhan-tumbuhan lainnya. Pada musim dingin kelinci makan kulit pohon, ranting, perdu kering dan biji-bijian.

Tehnik Berburu Kelinci Hutan (RHC)

Tehnik Berburu Kelinci Hutan (RHC)

Persiapan
- Sepatu Karet/Boot Militer
- Lampu Blor/Senter  headlamp/attachment (di anjurkan sinar kuning terang )
- Senapan Cal 177..
- Melapor/diketahui Penduduk di tempat terdekat di dari area Buru.


Movement
- Usahan untuk formasi Baris dengan jarak min 5 meter Bila berburu lebih dari 2 orang
- Perhatikan arah sinar lampu tidak mengenai partner buru.
-  Bergerak Silent ( berjalan tanpa menimbulkan suara)

- Usahakan agar senapan siap tembak tapi terkunci (safety)

Shoot
- Tetap tenang Jika buruan sudah pada posisi tembak (tidak mengeluarkan suara karena kelinci sangat sensitif dengan suara)
- Perhatikan arah tembakan !!!! ( Supaya tidak mengenai partner Buru/atau orang yang berada di area buru baik secara langsung / pentalan peluru.

Larangan berburu

- Tidak merusak atau mengambil apapun yang bukan target buru
- Tidak melukai binatang buru yang belum saat nya untuk di buru ( anak kelinci )..


Senapan Angin

Sejarah

Senapan angin dikembangkan pada saat Amerika Serikat sedang mengalami perang kemerdekaan melawan Inggris. Dikembangkan juga lebih lanjut pada saat perang sipil di Amerika bergejolak. Pada saat itu senapan angin dapat membunuh seekor anak sapi/lembu dalam jarak tembak 10 meter dibagian kepala. Mengenai jarak tembak, bergantung pada jenis senapan angin. untuk yang bertipe per memiliki jarak tembak efektif 30 hingga 40 meter (tergantung bahan dan kualitas per), untuk tipe pompa jarak tembak efektifnya adalah 50 meter hingga 60 meter (tergantung kekuatan memompa) dan tipe gas memiliki jarak tembak efektif 75 meter.
Senapan angin di Indonesia

Hobi senapan angin di Indonesia sendiri sudah memiliki sejarah yang panjang. Di Indonesia, senapan angin dengan kaliber 4,5 mm tidak memerlukan ijin. Sedangkan untuk kaliber 5,5 mm keatas memerlukan ijin. Pehobi airsoft di Indonesia sendiri banyak yang beralih ke senapan angin karena pelarangan airsoft oleh aparat berwajib yang terjadi belakangan ini.
Jenis senapan angin:
I.Senapan tipe per/pegas

Senapan angin yang memakai per untuk memompa udara untuk mendorong proyektil. Untuk yang bertipe per, senapan angin dibagi dalam:

* tipe under lever,
* side lever, dan
* patah laras.

Pembagian tipe tersebut berdasarkan cara per di tekan sehingga senapan dalam keadaan terkokang untuk siap tembak.
II.Senapan angin yang memakai gas dalam tabung yang termampatkan

Gas sudah dipompa terlebih dahulu sebelum senjata akan digunakan.

1. Menggunakan tabung Gas CO2 kecil yang mana proyekstil atau pelet di dorong menggunakan tekanan yang Gas CO2 dari dalam tabung, tekanan yang dihasilkan tidak terlalu besar, biasanya di pergunakan pada pistol atau senapan angin dengan jarak tembak pendek +/- 10m.Pellets yg digunakan biasanya tipe diabolo.

2. Menggunakan udara tekan biasa disebut PCP (Pre Charge Peneumatic) memiliki tekanan yang besar antara 2.000 - 3.000 psi, dapat melontarkan proyektil atau pellet sampai kecepatan > 1.000 fps biasa digunakan pada small or medium hunting. bisa menggunakan tipe pellets semua jenis termasuk tipe pile driver yg membutuhkan tekanan angin tinggi diatas 1500psi untuk menghasilkan daya lontar peluru yg optimum.
III. Senapan tipe pompa

Senapan angin yang memakai pompa (pump action) untuk memampatkan udara lalu dilepas untuk melontarkan proyektil. Sedangkan untuk tipe pompa ada dua tipe cara pelepasan angin, yaitu :

* Knock open valve dan
* Dumping system

pada sistem Knock Open Valve digunakan pemukul/hammer seperti senjata api biasa pada bagian dalam dan untuk yang eksternal digunakan pelatuk yang mirip dengn pistol colt.Untuk Dumping system menggunakan klep yg dapat terbuka penuh pada saat trigger /pelatuk terpicu.Contoh senapan angin yg menggunakan Knock open valve yaitu Benyamin Sheridan,Titan,Falcon,Kalong,Kuda (dua terakhir lokal)dan untuk Dumping system yaitu Sharp Innova,Ace,Shapto(lokal) Biasanya pada industri senapan angin dibeberapa negra menyamakan peraturannya mirip dengan senjata api. dan untuk mencegah senapan angin yang diproduksi secara rumahan/home industri di selewengkan pemerintah beberapa negara membatasi panjang laras terpendek yaitu minimal 45 cm/18" dari ruang proyektil untuk senjata api dan 12" untuk senapan angin.
Kaliber senapan angin

Senapan angin juga merupakan tipe senjata dengan beberapa kaliber. selain kaliber yang disebutkan diatas senapan angin juga dikembangkan kaliber yang lebih besar lagi.
Jenis jenis kaliber senapan angin :

* .177" (4.5 mm) - kaliber paling umum, digunakan juga di lomba menembak Olimpiade ISFF, peluru ini mempunyai lintasan yang paling datar sehingga menjadikannya paling akurat.Tidak memerlukan ijin untuk memiliki senjata kaliber ini di Indonesia.
* .20" (5.0 mm) - banyak digunakan di Eropa dan senapan merek Sheridan (USA).Mempunyai lintasan yang rata mirip .177 tapi mengirim lebih banyak tenaga.
* .22" (5.5 mm & 5.6 mm) - kaliber paling umum untuk berburu, karena mempunyai energi yang cukup besar.Harus menggunakan ijin utnuk memiliki senjata kaliber ini di Indonesia.
* .25" (6.35 mm) - kaliber umum yang paling besar, mempunyai tenaga paling besar pada saat tumbukan tetapi lintasannya sangatlah melengkung (parabola) sehingga hanya digunakan pada senjata dengan tenaga yang besar.

Proyektil

Proyektil senapan angin memiliki beberapa jenis yang dibedakan dari bentuk kepala proyektil. Adapun jenis-jenis yang beredar sekarang adalah

* kepala lancip (sharp point)
* kepala bulat (dome point)
* kepala rata (flat point)
* kepala ganda.
* kepala berlubang (hollow point)

Selasa, 07 September 2010

Tips P3K karena gigitan ular berbisa(COPAS}


Apakah anda/teman/keluarga anda pernah digigit ular..?
gimana kira-kira penanganannya..?
Dan apakah semua ular berbisa..??
Secara umum orang awam kalo digigit ular berbisa biasanya melakukan hal-hal sbb:
- Mengikat dengan keras bagian tubuh (di atas/bawah) yang kena gigit
- menoreh bagian tubuh yang kena gigit
- mengisap darah pada bagian tubuh yang kena gigit
- atau membawanya ke tempat dukun ular/pawang ular
Hal-hal yang dilakukan tersebut tidak sepenuhnya salah cuman barangkali perlu lebih
dilakukan dengan cara yang lebih baik.Â
Pada saat dalam kepanikan karena digigit oleh ular apalagi telah diketahui bahwa ular
tersebut sangat berbisa, maka kadang-kadang orang tidak lagi berpikir secara rasional
karena stress dan karena pengaruh dari racun ular tersebut.
- Tenang jangan  panik !!
- Tidak terlalu banyak bergerak apalagi menggerakkan bagian tubuh yang kena gigitan ular
- sedapat mungkin mengidentifikasi jenis ular yg menggigit, kalau tahu nama sebenarnya akan jauh lebih membantu, kalaupun tidak jangan dipaksakan mengejar ular tersebut nanti
malah bisa digigit dua kali lagi..he..he…
- Jangan ditoreh/dilukai/dirobek
- KALAU masih memungkinkan segera setelah kena gigit bagian tubuh yang kena gigit dihisap kuat dengan  alat-alat tertentu sepert “extractor” asalkan tidak melukai atau dan jangan melakukan hisapan dengan mulut karena berbahaya dan bisa Â terminum/masuk kedalam mulut. Bersihkan bagian tubuh yang kena gigit dengan antiseptik untuk mengindari infeksi, karena dalam beberapa kasus, bahaya infeksi malah jauh lebih berbahaya dari racun ular itu sendiri.
- Ikat atau balut di atas dan dibawah bagian tubuh yang kena gigit dengan perban, tetapi
jangan terlalu kencang, rasakan saja sendiri untuk sedikit memperlambat peredaran darah
tetapi tetap bisa mensuplai darah.
- Kemudian setelah itu harus segera di bawa ke dokter atau rumah sakit terdekat untuk
peroleh pertolongan lebih lanjut.
Pada banyak kasus-kasus gigitan ular, sebagian dari mereka ada yang tidak sadar kalau merekaitu telah digigit oleh ular yang sangat berbisa sehingga tidak melakukan pengobatan dan kemudian karena tidak ada pertolongan sama sekali akhirnya meninggal dunia.
Biasanya ular yang menggigit tersebut adalah jenis ular yang mempunyai bisa neurotoxin ,dimana pengaruh dari racun ini adalah terkadang tidak menimbulkan rasa sakit tetapi menyerang susunan saraf sehingga menimbulkan rasa kecapean,ngantuk tertidur untuk tidak terbangun lagi Contoh ular yang memiliki neorotoxin adalah ular weling ( bungarus candidus ) dengan warna belang hitam – putih.
sedangkan ular yang memiliki bisa hemotoksin seperti ular hijau ekor merah ( trimeresurus albolabris) cendrung lebih mudah dilakukan pertolongan.
Karena itu pengetahuan tentang jenis-jenis ular terutama yang berbisa sangat penting dan
cara penanganan P3K juga perlu lebih disosialisasikan…
Perlu adanya yayasan atau rumah sakit yang secara khusus care tentang masalah ini terutama di daerah-daerah yang rawan dengan ular berbisa spt; papua dan sekitarnya
Akan banyak nyawa yg akan tertolong jika ketersediaan anti bisa, harga terjangkau dan orang/dokter yang ahli di bidang ini.

DAFTAR HEWAN YANG DILINDUNGI DI JAWA BARAT





MAMALIA

1. Ajag/Anjing hutan/Asiatic wild dog/cuon alpanus
2. Badak/Javan rhino/Rhinoceros sondaicus
3. Banteng/Bos javanicus
4. Bajing terbang/Spothed giant flying squirre/Petaurista elegans
5. Jalarang/Giant squirrel/Retufa dicolor
6. Kijang/Muncak/Barking Deer/Muntiacus muntjak
7. Kancil/The larger mouse deer/Tragulus javanicus
8. Kucing hutan/Leopard cat/Fellis bengalensis
9. Kucing Bakau/Fishing cat/Fellis viverrinus
10. Landak/Porcupine/Hystrix brachyuran
11. Macan Tutul/Leopard civet/Cynogale Benneti
12. Musang air/Otter civet/Cynogale Benneti
13. Sigung/Stink badger/Mydaus javanensis
14. Rusa/Deer/Cervus timorensis
15. Trenggiling/Pangolin/Manis javanica
16. Tando/Kubung/Flying lemur/Cynocephalus variegates


Primata

1. Owa/Javan gibbon/Hylobates moloch
2. Surili/Javan leaf monkey/Presbytis aygula
3. Malu-malu/slow loris/Nicticebus concang


BURUNG

Bangau(Suku Ciconidae)

1. Bangau tongtong/Lasser adjutant/Leptoptilos javanicus
2. Bangau putih susu/Bluwok/Milky Stork/Mycteria cinerea
3. Bangau hitam/Wooly necked stork/Ciconia episcopus


Kuntul/Cangak/Blekok

1. Kuntul kerbau/Cattle egret/Bubulcus ibis
2. Kuntul arang/Pacipis reef egret/Egretta sacra
3. Kuntul perak kecil/Little egret/Egretta garzetta
4. Kuntul putih besar/great egret/Egretta alba
5. Kuntul perak/plumed egret/Egretta intermedia
6. Cangak Merah/Purple heron/Ardea purpurea
7. Cangak Abu/Grey heron/Ardea cinerea
8. Cangak laut/Great-billed heron/Ardea sumatrana
9. Blekok sawah/Javand pond heron/Ardeola speciosa
10. Kowak Merah/Rufous night heron/Nycticorax caledonicus
11. Kokokan Sungai/Javand pond heron/Ixobrychus flavicollis
12. Kokokan/Cinnamon bittern/Ixobrychus cinnamomeus.


Ibis (Threskioornithidae)

1. Roko-roko/Glossy ibis/Plegadis falcinollus
2. Ibis Kepala Hitam/Black headed ibis/Threskiornis melanocephalus


Pecuk (Phalacrocoracidae)

1. Pecuk ular/Oreinted darter/arhinga melanogaster
2. Pecuk hitam/Little black cormorant/Phalacrocorax sulcirotris
3. Pecuk padi/Little cormorant/Phalacrocorax niger.


Belibis/Itik (Anatidae)

1. Belibis kecil/LAsser tree duck/Dendrocygna javanica
2. Belibis kembang/Whistling tree duck/Dendrocygna arcuata
3. Itik sayap putih/White wing good duck/Cairina scutulate
4. Itik putih kecil/Cottonpygmi goose/Nettapus coromandelianus
5. Itik kelabu/Grey teal/Anas gibberifrons

Capitonidae

1. Tulung tumpuk/Black banded barbet/Megalaema javensis
2. Bututut/Brown-throated barbet/Megalaema corvina
3. Tengeret Truting/Blue-eared barbet/Megalaema australis
4. Bultok kotak-kotak/Lineated barbet/Megalaema lineata
5. Tohtor/Blue-crowned barbet/Megalaema armillaris

Timiliidae

1. Burung kuda/Red-froned laughing thrush/Garrulax rufifrons
2. Burung kopi/Chestnut-backed scimitas blaber/Pomatorhinus montanus
3. Berecet besar/Large wren babbler/Napothera macrodactyla
4. Tepus leher putih/white-collared tree-babbler/Stachyris thoracica
5. Tepus dada putih/White-breasted tree-babbler/Stachyris grammiceps
6. Burung matahari/Spotted sibia/Crocias albonotatus


Zosteropidae

1. Esenangka gunung/Javan grey-throated white-eye/Lophozosterops javanicus frontalis.
2. Burung kacamata jawa/Javan white-eye/Zosterops flavus
3. Burung kacamata gunung/Mountain white-eye/Zosterops montanus
4. Burung kacamata biasa/Oriental white-eye/Zosterops palperbrosus.


Accipitridae dan Pandionidae

1. Elang tikus/Black shouldered kite/Elanus caeruleus
2. Elang bondol/Brahminy kite/Haliastur Indus
3. Elang laut perut putih/White-belied sea eagle/Halieetus leucogaster
4. Elang ular/Crested serpent eagle/Spilornis cheela
5. Elang Jawa/Javan hawk eagle/Spizaetus bartelsi
6. Sikep madu/Honey buzzard/Pernis ptilorhynchus
7. Elang ikan kepala kelabu/Grey headed fish eagle/Lchthyophaga ichthyaetus
8. Elang garis dagu/Besra/Accipiter virgatus
9. Elang sayap coklat/Rufous winged buzzard/Butastur liventer
10. Elang hitam/Black eagle/Ictinaetus malayensis
11. Elang brontok/Changeable Hawk eagle/Spizaetus spirrhatus.


Nectarinidae

1. Burung (br.) madu kelapa/Broen-throeated sunbird/Anthreptes malacensis
2. Burung madu pipi merah/Ruby-cheeked sunbird/Anthreptes singalensis
3. Burung madu hitam gunung/Purple throated subird/Nectarinia sperata
4. Burung madu merah ekor panjang/Scarlet sunbird/Aethopyga mystacalis.
5. Burung madu merah/Crimson sunbird/Aethopyga siparaja
6. Burung madu gunung/Kuhl’s sunbird/Arthopyga eximialis
7. Burung jantung kecil/Little spider hunter/Arachnothera longirostra
8. Burung jantung besar/Long-billed spiderhunter/Arachnothera robusta
9. Burung jantung gunung/Grey-breated spiderhunter/Arachnothera affinis.


Muscicapidae

1. Kipasan/Pied fantail/Rhipidura javanica
2. Kipasan Mutiara/White-bellied fantail/Rhipidura euryura
3. Kipasan merah/Red-taied fantail/Rhipidura poenicura
4. Sikatan dada merah/Maroon-breated Flycather/Philentoma velatum


Phasiandidae
Merak/Green peafwol/Pavo muticus.

Pittiadae

1. Burung Paok cacing/Banded pitta guajana
2. Burung paok hujan/Blue-winged pitta/pitta moluccensis
3. Burung paok hijau/Hooded pitta/pitta sordida


Bucerotidae

1. Rangkong/Rhinaceros hronbill/Buceros rhinoceros
2. Julang/Wreathed hornbill/Rhyticeros undulatus
3. Kangkareng perut putih/Anthracaceros convexus


Laridae

1. Dara laut jambu/Roseata tern/sterna dougali
2. Dara laut sumatra/black-naped tern/S. Sumatrana
3. Dara laut sayap coklat/S.anaethetus
4. Dara laut kecil/S. albifrons


Burhinidae
Wili-wili/Great reef hick knee/Esacus magnirostris

Alcedinidae
Raja udang/King fisher/Alcedonidae – 10 jenis

Sturnidae
Jalak putih/Black winged starling/Sturnus melanopterus

Reptilita dan Ikan

1. Sanca bodo/Rock phyton/Phyton molurus
2. Buaya siam/Siamese crocodile/Crocodilus siamensis
3. Buaya muara/Marah crocodile/Crocodilus porosus
4. Penyu belimbing/Leathery turtle/dermochelys coriaceae
5. Penyu ridel/Grey olive longgerhead/Lepidochelys olivaceae
6. Penyu tempayan/Red brown longgerhead/Carreta carret
7. Ikan belida jawa/Notaterua sp.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berl.aku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-
Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin
Pemakaian Sendjata Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1948 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78);
3. Undang-Undang Nomor 20 Prp. Tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang
Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor.62,Tambahan Lembaran Negara Nomor
1994);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang- Undang
Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah
Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2124);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3480);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3687);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4168);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4287);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah penerimaan dari:
a. Pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM);
b. Pelayanan pada Test Klinik Pengemudi;
c. Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
d. Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK);
e. Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
f. Pemberian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);dan
g. Pemberian Surat Izin Senjata Api. .
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai
tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
(1) Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran angka III dan pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka V berlaku selama 5 (lima) tahun dan
untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun diadakan pengesahan.
(2) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) Biaya izin penggunaan senjata api non organik TNI/Polri untuk bela diri sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran angka VII A nomor 4 huruf b Peraturan Pemerintah ini,
tidak dikenakan bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib
disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan
Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan
pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran II A angka (2) Nomor 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 111
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UMUM
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang
Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan
dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan
maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang~Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan Pera!uran Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Izin penggunaan Senjata Api bagi TNI/Polri/Purnawirawan tidak dipungut biaya, karena
bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan tidak diperlukan latihan.
Pasa l 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 5
Cukupjelas
Pasal 6
Cukupjelas
Pasal 7
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4427.
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TANGGAL 5 OKTOBER 2004
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
I Penerimaan dari pemberian Surat Izin
Mengemudi (SIM)
A. Pembuatan SIM Baru Per lembar Rp 75.000,00
B. Perpanjangan SIM Per lembar Rp 60.000,00
II Penerimaan dari pelayanan pada Tes Per Pemeriksaan Rp 50.000,00
Klinik Pengemudi
III Penerimaan dari pemberian Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/Roda Per penerbitan Rp 25.000,00
3/Angkutan Umum
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per penerbitan Rp 50.000,00
lebih
IV Penerimaan dari pemberian Surat Per penerbitan Rp 17.500,00
Tanda Coba Kendaraan (STCK)
V Penerimaan dari pemberian Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/Roda Per pasang Rp 15.000,00
3
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per pasang Rp 20.000,00
lebih
VI Penerimaan dari pemberian Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/roda Per penerbitan Rp 70.000,00
3/Angkutan Umum
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per penerbitan Rp 80.000,00
lebih
VII Penerimaan dari pemberian Surat Izib
Senjata Api
A. Senjata Api Non Organik TNI/Polri
1. Untuk kelengkapan tugas
Polsus/Satpam
a. Buku Pas (Izin Pemilikan)
Senjata Api
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per surat izin Rp 50.000,00
2. Untuk olah raga
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan untuk olah
raga
1) Tembak reaksi Per surat izin Rp 50.000,00
2) Target Per surat izin Rp 50.000,00
3) Berburu Per surat izin Rp 100.000,00
3. Untuk koleksi
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Menyimpan Per surat izin Rp 50.000,00
4. Untuk Beladiri
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan Per kartu Rp 1.000.000,00
B. Peralatan Keamanan yang
digolongkan Senjata Api
1. Senjata Peluru Karet
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan Per kartu Rp 225.000,00
2. Senjata Peluru Pallet
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per kartu Rp 225.000,00
SATUAN TARIF
3. Senjata Peluru Gas
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per kartu Rp 75.000,00
4. Semprotan Gas
Izin Pemilikan dan Penggunaan Per kartu Rp 50.000,00
5. Kejutan listrik
Izin Pemilikan dan Penggunaan Per katu Rp 50.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands