Selasa, 07 September 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berl.aku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-
Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin
Pemakaian Sendjata Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1948 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78);
3. Undang-Undang Nomor 20 Prp. Tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang
Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor.62,Tambahan Lembaran Negara Nomor
1994);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang- Undang
Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah
Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2124);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3480);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3687);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4168);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4287);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah penerimaan dari:
a. Pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM);
b. Pelayanan pada Test Klinik Pengemudi;
c. Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
d. Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK);
e. Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
f. Pemberian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);dan
g. Pemberian Surat Izin Senjata Api. .
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai
tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
(1) Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran angka III dan pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka V berlaku selama 5 (lima) tahun dan
untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun diadakan pengesahan.
(2) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipungut biaya.
(3) Biaya izin penggunaan senjata api non organik TNI/Polri untuk bela diri sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran angka VII A nomor 4 huruf b Peraturan Pemerintah ini,
tidak dikenakan bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib
disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan
Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan
pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran II A angka (2) Nomor 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 111
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UMUM
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang
Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan
dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan
maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang~Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan Pera!uran Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Izin penggunaan Senjata Api bagi TNI/Polri/Purnawirawan tidak dipungut biaya, karena
bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan tidak diperlukan latihan.
Pasa l 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 5
Cukupjelas
Pasal 6
Cukupjelas
Pasal 7
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4427.
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TANGGAL 5 OKTOBER 2004
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
I Penerimaan dari pemberian Surat Izin
Mengemudi (SIM)
A. Pembuatan SIM Baru Per lembar Rp 75.000,00
B. Perpanjangan SIM Per lembar Rp 60.000,00
II Penerimaan dari pelayanan pada Tes Per Pemeriksaan Rp 50.000,00
Klinik Pengemudi
III Penerimaan dari pemberian Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/Roda Per penerbitan Rp 25.000,00
3/Angkutan Umum
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per penerbitan Rp 50.000,00
lebih
IV Penerimaan dari pemberian Surat Per penerbitan Rp 17.500,00
Tanda Coba Kendaraan (STCK)
V Penerimaan dari pemberian Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/Roda Per pasang Rp 15.000,00
3
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per pasang Rp 20.000,00
lebih
VI Penerimaan dari pemberian Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor
A. Kendaraan Bermotor Roda 2/roda Per penerbitan Rp 70.000,00
3/Angkutan Umum
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Per penerbitan Rp 80.000,00
lebih
VII Penerimaan dari pemberian Surat Izib
Senjata Api
A. Senjata Api Non Organik TNI/Polri
1. Untuk kelengkapan tugas
Polsus/Satpam
a. Buku Pas (Izin Pemilikan)
Senjata Api
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per surat izin Rp 50.000,00
2. Untuk olah raga
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan untuk olah
raga
1) Tembak reaksi Per surat izin Rp 50.000,00
2) Target Per surat izin Rp 50.000,00
3) Berburu Per surat izin Rp 100.000,00
3. Untuk koleksi
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Menyimpan Per surat izin Rp 50.000,00
4. Untuk Beladiri
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan Per kartu Rp 1.000.000,00
B. Peralatan Keamanan yang
digolongkan Senjata Api
1. Senjata Peluru Karet
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin penggunaan Per kartu Rp 225.000,00
2. Senjata Peluru Pallet
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per kartu Rp 225.000,00
SATUAN TARIF
3. Senjata Peluru Gas
a. Buku Pas Per buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per kartu Rp 75.000,00
4. Semprotan Gas
Izin Pemilikan dan Penggunaan Per kartu Rp 50.000,00
5. Kejutan listrik
Izin Pemilikan dan Penggunaan Per katu Rp 50.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar: