Selasa, 07 September 2010

PERATURAN PEMERINTAH (PP) Tentang PERBURUAN SATWA BURU


PP 13/1994, PERBURUAN SATWA BURU........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 13 TAHUN 1994 (13/1994)
Tanggal: 16 APRIL 1994 (JAKARTA)
Sumber: LN 1994/19; TLN NO. 3544
Tentang: PERBURUAN SATWA BURU

Indeks:

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa satwa merupakan sebagian sumber daya alam yang tidak ternilai harganya, sehingga kelestariannya perlu dijaga agar tidak punah karena kegiatan perburuan;
b. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor REFR DOCNM="90uu005">5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kegiatan perburuan perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="60prp020">20 Prp Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan Yang Diberikan Menurut Perundang-undang Mengenai Senjata Api (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1994);
3. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="67uu005">5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
4. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="74uu005">5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="82uu004">4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
6. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="90uu005">5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
7. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="90uu009">9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
8. Undang-undang Nomor REFR DOCNM="92uu024">24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERBURUAN SATWA BURU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
2. Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu.
3. Pemburu adalah orang atau kelompok orang yang melakukan kegiatan berburu.
4. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu.
5. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
6. Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatan perburuan.
7. Pengusahaan kebun buru dan taman buru adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan perburuan, penyediaan sarana dan prasarana berburu.
8. Areal buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru yang dapat diselenggarakan perburuan.
9. Musim buru adalah waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan berburu.
10. Akta Buru adalah akta otentik yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki/menguasai kemampuan dan ketrampilan berburu satwa buru.
11. Surat Izin Berburu adalah surat yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang menyebut pemberian hak untuk berburu kepada orang yang namanya tercantum di dalamnya.
12. Hasil buruan adalah hasil yang diperoleh dari kegiatan berburu yang berwujud satwa buru baik hidup maupun mati atau bagian-bagiannya.
13. Izin pengusahaan taman buru adalah izin untuk mengusahakan kegiatan berburu serta sarana dan prasarananya di taman buru.
14. Izin usaha kebun buru adalah izin yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan berburu serta sarana dan prasarananya di kebun buru.
15. Pungutan akta buru adalah pungutan yang dikenakan kepada seseorang untuk memperoleh akta buru sebagai pengganti biaya-biaya administrasi.
16. Pungutan izin berburu adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin berburu sesuai dengan jumlah dan jenis satwa buru yang diizinkan untuk diburu.
17. Pungutan izin pengusahaan taman buru adalah pungutan yang dikenakan kepada calon pemegang izin pengusahaan taman buru.
18. Pungutan izin usaha kebun buru adalah pungutan yang dikenakan kepada calon pemegang izin usaha kebun buru.
19. Iuran hasil usaha perburuan adalah iuran yang dikenakan kepada pemegang izin pengusahaan taman buru atau pemegang izin usaha kebun buru yang dikenakan dari hasil usahanya sekali setiap tahun.
20. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab bidang kehutanan.
Pasal 2
Perburuan satwa buru diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian manfaat dengan memperhatikan populasi, daya dukung habitat, dan keseimbangan ekosistem.
BAB II
SATWA BURU, TEMPAT DAN MUSIM BERBURU
Bagian Kesatu
Satwa Buru
Pasal 3
(1) Satwa buru pada dasarnya adalah satwa liar yang tidak dilindungi.
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menentukan satwa yang dilindungi sebagai satwa buru.
(3) Satwa buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi :
a. burung;
b. satwa kecil;
c. satwa besar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan satwa buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Jumlah satwa buru untuk setiap tempat berburu ditetapkan berdasarkan keadaan populasi dan laju pertumbuhannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jumlah satwa buru diatur oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Di taman buru dan kebun buru dapat dimasukkan satwa liar yang berasal dari wilayah lain dalam Negara Republik Indonesia untuk dapat dimanfaatkan sebagai satwa buru.
(2) Pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak mengakibatkan terjadinya polusi genetik;
b. Memantapkan ekosistem yang ada;
c. Memprioritaskan jenis satwa yang pernah dan/atau masih ada di sekitar kawasan hutan tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Tempat dan Musim Berburu
Pasal 6
(1) Tempat berburu terdiri dari :
a. Taman Buru;
b. Areal Buru;
c. Kebun Buru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi buru di areal buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Berburu di taman buru dan areal buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan pada musim berburu.
(2) Penetapan musim berburu dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
a. keadaan populasi dan jenis satwa buru;
b. musim kawin;
c. musim beranak/bertelur;
d. perbandingan jantan betina;
e. umur satwa buru.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan musim berburu diatur oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Dalam situasi terjadi peledakan populasi satwa liar yang tidak dilindungi sehingga menjadi hama dilakukan tindakan pengendalian melalui pemburuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengendalian keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB III
ALAT BERBURU
Pasal 9
(1) Alat berburu terdiri dari :
a. senjata api buru;
b. senjata angin;
c. alat berburu tradisional;
d. alat berburu lainnya.
(2) Penggunaan alat berburu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan jenis satwa buru.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
BAB IV
AKTA BURU DAN IZIN BERBURU
Pasal 10
(1) Akta buru terdiri dari :
a. akta buru burung;
b. akta buru satwa kecil;
c. akta buru satwa besar.
(2) Untuk memperoleh akta buru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berumur minimal 18 tahun;
b. telah lulus ujian memperoleh akta buru;
c. membayar pungutan akta buru.
(3) Akta buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat hal-hal sebagai berikut :
a. identitas pemburu;
b. masa berlaku akta buru;
c. golongan satwa buru.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai akta buru diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Akta buru dapat diberikan kepada calon pemburu setelah yang bersangkutan lulus ujian untuk memperoleh akta buru yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Departemen yang mengurus bidang kehutanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut untuk memperoleh akta buru diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 12
(1) Berburu hanya dapat dilakukan setelah pemburu mendapat surat izin berburu.
(2) Untuk memperoleh surat izin berburu harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki akta buru;
b. membayar pungutan izin berburu.
(3) Tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 13
Bagi Pemburu warga negara asing yang telah memiliki akta buru atau surat keterangan sebagai pemburu dari negara asalnya tidak perlu memperoleh akta buru.
Pasal 14
Bagi masyarakat setempat yang melaksanakan pemburuan tradisional tidak perlu memiliki akta buru, pemandu buru, dan membayar pungutan izin berburu.
Pasal 15
(1) Surat izin berburu memuat hal-hal sebagai berikut :
a. nomor akta buru;
b. identitas pemburu;
c. jenis dan jumlah satwa buru yang akan diburu;
d. alat berburu;
e. tempat berburu;
f. masa berlaku izin berburu;
g. ketentuan larangan dan sanksi bagi pemburu.
(2) Surat izin berburu tidak dapat dipindahtangankan atau dipergunakan oleh orang lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBURU
Pasal 16
(1) Pemburu yang telah mendapat izin berburu berhak :
a. berburu di tempat yang ditetapkan dalam surat izin berburu;
b. memiliki dan membawa hasil buruan.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri.
Pasal 17
Pemburu yang melakukan kegiatan berburu wajib :
a. memiliki izin berburu;
b. menggunakan alat yang tercantum dalam izin berburu;
c. melapor kepada pejabat Kehutanan dan Kepolisian setempat pada saat akan dan setelah selesai berburu;
d. memanfaatkan hasil buruan yang diperoleh;
e. didampingi pemandu buru;
f. berburu di tempat yang ditetapkan dalam izin berburu;
g. berburu satwa buru sesuai dengan jenis dan jumlah yang ditetapkan dalam surat izin berburu;
h. memperhatikan keamanan masyarakat dan ketertiban umum.
Pasal 18
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan perintah kepada petugas untuk berburu dalam rangka :
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. pengendalian hama dan penyakit;
c. mengatasi gangguan satwa yang membahayakan kehidupan manusia;
d. pengendalian populasi.
(2) Petugas yang mendapat perintah dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan berburu wajib :
a. memiliki surat perintah;
b. memiliki akta buru;
c. melaporkan kepada pejabat Kehutanan dan Kepolisian setempat;
d. berburu di tempat yang ditunjuk dalam surat perintah;
e. berburu satwa buru sesuai dengan jenis dan jumlah yang tercantum dalam surat perintah;
f. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada yang menerbitkan surat perintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Hasil buruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dapat berupa satwa hidup maupun mati dan atau bagian-bagiannya dan/atau hasil dari satwa buru.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 20
(1) Perburuan tidak boleh dilakukan dengan cara :
a. menggunakan kendaraan bermotor atau pesawat terbang sebagai tempat berpijak;
b. menggunakan bahan peledak dan/atau granat;
c. menggunakan binatang pelacak;
d. menggunakan bahan kimia;
e. membakar tempat berburu;
f. menggunakan alat lain untuk menarik atau menggiring satwa buru secara massal;
g. menggunakan jerat/perangkap dan lubang perangkap;
h. menggunakan senjata api yang bukan untuk berburu.
(2) Untuk kepentingan penelitian, Menteri dapat menetapkan pengecualian terhadap ketentuan dalam ayat (1) huruf c, huruf f, dan huruf g.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB VI
PENGUSAHAAN TAMAN BURU
Bagian Kesatu
Pengusahaan Taman Buru
Pasal 21
Pengusahaan taman buru dilakukan berdasarkan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 22
(1) Pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum.
(2) Pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan izin.
(3) Pengusahaan taman buru diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menangani urusan kepariwisataan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Pengusahaan taman buru meliputi usaha perburuan serta penyediaan sarana dan prasarana perburuan.
(2) Pengusahaan taman buru tidak memberikan hak pemilikan dan penguasaan atas kawasan taman buru.
Pasal 24
(1) Pengusahaan taman buru diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
(2) Pengusahaan taman buru yang jangka waktunya telah berakhir dapat diperpanjang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 25
(1) Pengusaha taman buru tidak dapat mengagunkan kawasan taman buru yang diusahakannya.
(2) Izin pengusahaan taman buru tidak dapat dipindahtangankan pada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pengusaha Taman Buru
Pasal 26
Pengusaha taman buru berhak untuk :
a. mengelola kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam izin pengusahaannya;
b. menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakannya.
Pasal 27
Pengusaha taman buru wajib :
a. membuat dan menyerahkan rencana karya pengusahaan kepada Menteri;
b. melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak hak diberikan;
c. penyediaan sarana dan prasarana perburuan sesuai dengan rencana karya yang telah disahkan;
d. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dikelolanya;
e. mengikutsertakan masyarakat di sekitar taman buru dalam kegiatan usahanya;
f. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan pengusahaan secara berkala atas pelaksanaan usahanya kepada Menteri;
g. merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan pengusahaannya;
h. menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung;
i. turut menjaga kelestarian fungsi taman buru dan satwa yang terdapat didalamnya;
j. melaksanakan penangkaran satwa buru untuk memenuhi kepentingan perburuan yang diusahakan;
k. memantau dan menanggulangi adanya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta melaporkan kepada instansi yang berwenang;
l. berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat sekitar taman buru.
Pasal 28
(1) Pengusaha taman buru wajib membayar pungutan izin pengusahaan taman buru dan iuran hasil usaha perburuan.
(2) Ketentuan mengenai besarnya pungutan izin pengusahaan taman buru dan iuran hasil usaha perburuan diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab bidang keuangan.
Bagian Ketiga
Berakhirnya Pengusahaan Taman Buru
Pasal 29
(1) Pengusahaan taman buru berakhir karena :
a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir;
b. dicabut oleh Menteri;
c. diserahkan kembali oleh pengusaha taman buru kepada Pemerintah sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir.
(2) Berakhirnya pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajibannya untuk :
a. melunasi iuran hasil usaha perburuan dan kewajiban pungutan negara lainnya kepada Pemerintah;
b. melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya izin pengusahaan taman buru.
Pasal 30
Pada saat berakhirnya pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, maka sarana dan prasarana perburuan yang tidak bergerak yang berada di dalam taman buru menjadi milik negara.
Pasal 31
(1) Izin pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dapat dicabut apabila pengusaha :
a. tidak membayar iuran hasil usaha perburuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; atau
b. tidak melaksanakan kegiatannya secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak izin diberikan; atau
c. meninggalkan usahanya sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir; atau
d. tidak menyerahkan rencana karya pengusahaan dalam waktu 6 bulan sejak izin diberikan; atau
e. memindahtangankan izin pengusahaan taman buru kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri; atau
f. tidak memantau dan tidak menanggulangi adanya penyakit hewan dan penyakit zoonosis serta tidak melaporkan kepada instansi yang berwenang; atau
g. pemegang izin menyewakan dan/atau menggunakan senjata yang tidak sesuai dengan surat izin buru; atau
h. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, atau huruf d, atau huruf e, atau huruf f, atau huruf g, atau huruf h, atau huruf i, atau huruf j, atau huruf l, dan telah diberi peringatan tertulis tiga kali berturut-turut oleh Menteri.
(2) Tata cara pencabutan izin pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VII
PENGUSAHAAN KEBUN BURU
Bagian Kesatu
Pengusahaan Kebun Buru
Pasal 32
(1) Pengusahaan kebun buru dilaksanakan berdasarkan asas perusahaan tanpa meninggalkan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(2) Berburu di kebun buru hanya dapat dilakukan untuk kegiatan olah raga berburu dan/atau untuk memperoleh trofi buru.
Pasal 33
(1) Pengusahaan kebun buru dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum.
(2) Izin pengusahaan kebun buru diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 34
Pengusahaan kebun buru meliputi usaha perburuan serta penyediaan sarana dan prasarana perburuan.
Pasal 35
(1) Jangka waktu pengusahaan kebun buru diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Jangka waktu tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan jenis satwa dan jangka waktu masa berlakunya hak atas tanah kebun buru tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pengusaha
Kebun Buru
Pasal 36
(1) Pengusaha kebun buru berhak untuk :
a. mengelola kegiatan yang sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam izin usaha kebun buru;
b. menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakannya;
c. mengenakan pungutan hasil buruan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya pungutan hasil buruan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diatur oleh Menteri.
Pasal 37
Pengusaha kebun buru wajib :
a. membuat dan menyerahkan rencana karya pengusahaan kepada Menteri;
b. melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak hak diberikan;
c. menyediakan sarana dan prasarana perburuan sesuai dengan rencana karya yang disahkan;
d. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan kegiatan usahanya;
e. mengikutsertakan masyarakat di sekitar kebun buru dalam kegiatan usahanya;
f. membuat laporan kegiatan pengusahaan secara berkala atas pelaksanaan usahanya kepada Menteri;
g. menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung;
h. memantau dan menanggulangi adanya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta melaporkan kepada instansi yang berwenang;
i. wajib memagar seluruh areal kebun buru;
j. berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat sekitar kebun buru;
k. menyediakan satwa buru.
Pasal 38
(1) Pengusaha kebun buru wajib membayar pungutan izin usaha kebun buru dan iuran hasil usaha perburuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab bidang keuangan.
Bagian Ketiga
Berakhirnya Pengusahaan Kebun Buru
Pasal 39
(1) Pengusahaan kebun buru berakhir karena :
a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir;
b. dicabut oleh Menteri;
c. atas permintaan pengusaha kebun buru kepada Pemerintah sebelum jangka waktunya berakhir.
(2) Berakhirnya pengusahaan kebun buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang izin untuk :
a. melunasi iuran hasil usaha perburuan dan kewajiban pungutan negara lainnya;
b. melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya izin usaha kebun buru.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 40
(1) Pencabutan izin usaha kebun buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilakukan apabila pengusaha kebun buru :
a. tidak melaksanakan kegiatannya secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak izin diberikan; atau
b. meninggalkan usahanya sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir; atau
c. tidak menyerahkan rencana karya pengusahaan dalam waktu 6 bulan sejak izin diberikan; atau
d. memindahtangankan izin usaha kebun buru kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri; atau
e. tidak memantau dan tidak menanggulangi adanya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta tidak melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan hewan; atau
f. Pemegang izin menyewakan dan/atau menggunakan senjata yang tidak sesuai dengan surat izin buru; atau
g. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, atau huruf d, atau huruf e, atau huruf f, atau huruf g, atau huruf i, atau huruf j, atau huruf k dan telah diberikan peringatan tiga kali berturut-turut oleh Menteri.
(2) Tata cara pencabutan izin usaha perburuan kebun buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 41
(1) Pengawasan terhadap kegiatan perburuan satwa buru dilakukan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi Pemerintah yang terkait.
Pasal 42
(1) Pengawasan pemburuan satwa buru bertujuan untuk mengendalikan kegiatan berburu agar perburuan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

BAB IX
SANKSI
Pasal 43
(1) Pemegang izin pengusahaan taman buru yang tidak merehabilitasi kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf g dan atau karena kegiatannya menimbulkan kerusakan taman buru wajib membayar ganti rugi sesuai dengan berat dan intensitas kerusakan yang ditimbulkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghilangkan tuntutan pidana atas pelanggaran yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :
1. Jachtverordening Java en Madoera 1940 (Staatsblad 1940 Nomor 247 jo Staatsblad 1941 Nomor 51) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1952;
2. Jachtverordening Java en Madoera 1941 (Stbl. 1941 No. 57). dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1981
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO, SH.

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1994
TENTANG
PERBURUAN SATWA BURU
UMUM
Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa tanah air yang kaya dengan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, antara lain satwa yang beraneka ragam jenisnya.
Untuk melestarikan kekayaan alam yang berupa satwa liar tersebut, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya menetapkan antara lain bahwa pemanfaatan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk perburuan, dan pelaksanaannya perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan dengan mengindahkan tujuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tersebut.
Dewasa ini perburuan satwa buru berjalan kurang teratur dan masih banyak pemburuan tanpa izin, yang mengakibatkan terancamnya kelestarian satwa liar.
Perburuan demikian jelas bertentangan dengan azas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Disisi lain, seiring dengan kemajuan pembangunan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, minat masyarakat untuk berburu semakin meningkat, sehingga perlu upaya untuk menampung dan mengantisipasi dalam bentuk penyediaan lahan yang dapat diusahakan secara profesional untuk tempat berburu yang berupa taman buru dan kebun buru.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur perburuan sebagian besar merupakan warisan pemerintah kolonial yang beranekaragam coraknya sudah tidak sesuai dengan tingkat perkembangan hukum dan kebutuhan bangsa Indonesia.
Mengingat hal yang demikian, maka dipandang perlu adanya pengaturan kembali masalah perburuan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia yang menjamin pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan sebagai pengganti dan penyempurnaan dari Jachtverordening Java and Madura 1940 (Stbl 1940 Nomor 247) dan jachtverordening Java and Madura 1941 (Stbl 1941 Nomor 57).
Maksud dan tujuan dari pada Peraturan Pemerintah tentang Perburuan Satwa Buru ini ialah agar pemburuan satwa buru dapat diatur sedemikian rupa sehingga satwa buru serta lingkungan hidupnya jangan sampai punah dan dengan demikian secara lestari dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Pengertian pemburu termasuk di dalamnya pemburu manca negara. Sesuai dengan kepentingannya maka pemburu dibagi dalam tiga kelompok yaitu pemburu untuk :
a. berolah raga (sport hunter);
b. memperoleh tropy/tanda kemenangan (throphy hunter);
c. memanfaatkan hasil buruan baik hidup atau mati antara lain untuk memperoleh daging (meat hunter), hasil dari satwa buru, atau bagian-bagian dari satwa buru.
Petugas yang mendapat perintah dari pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan berburu tidak termasuk dalam pengertian pemburu.
Angka 4
Satwa liar tertentu adalah satwa liar dengan jenis dan jumlah yang dapat diburu pada setiap musim buru.
Angka 5
Kawasan hutan yang berfungsi sebagai taman buru ditetapkan oleh Menteri.
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Areal buru dapat berupa hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, hutan produksi yang dapat di konversi, tanah negara lainnya, dan tanah milik.
Angka 9
Waktu tertentu adalah waktu di luar waktu satwa buru sedang musim kawin, hamil/bertelur, menyusui anak/membesarkan anak.
Angka 10
Kemampuan dan ketrampilan berburu satwa buru meliputi antara lain teknis berburu, pengetahuan tentang satwa buru, alat berburu, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perburuan satwa buru.
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16
Cukup jelas
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18
Cukup jelas
Angka 19
Yang dimaksud dengan hasil usahanya adalah pendapatan perusahaan yang bersangkutan dari hasil usaha perburuan.
Angka 20
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Menteri dapat menetapkan satwa yang dilindungi sebagai satwa buru dalam rangka pengendalian hama, pembinaan populasi, pembinaan habitat, penelitian dan pengembangan serta rekayasa genetik, dan memperoleh bibit penangkaran dan pemanfaatan hasil penangkaran.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan burung termasuk jenis-jenis unggas yang masih mempunyai sifat liar.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Dalam rangka mengetahui keadaan populasi dan laju pertumbuhan populasi satwa, dilakukan inventarisasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, musim kawin, beranak/bertelur, dan umur satwa.
Yang dimaksud dengan jumlah satwa buru adalah jumlah dan jenis satwa yang boleh diburu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemasukan satwa buru dari wilayah lain dalam Negara Republik Indonesia ke taman buru dan kebun buru perlu diatur untuk mencegah terjadinya polusi genetik dan menjaga kemantapan ekosistem yang ada. Pengaturan yang diperlukan dengan mempertimbangkan antara lain :
a. letak taman buru dan kebun buru terhadap wilayah sekitarnya;
b. kemungkinan pemagaran;
c. kemungkinan migrasi satwa buru tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lokasi buru adalah tempat yang dapat dilakukan perburuan di areal buru dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 7
Ayat (1)
Adanya musim buru dimaksudkan untuk menjaga kelestarian satwa buru tersebut.
Penetapan musim buru di kebun buru tidak dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, tetapi dilakukan oleh pemegang izin kebun buru.
Penetapan musim buru atas satwa buru hasil penangkaran di taman buru dilakukan oleh pemegang izin pengusahaan taman buru sesuai dengan petunjuk Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peledakan populasi adalah melimpahnya satwa liar secara mendadak sehingga jumlahnya melebihi daya dukung habitat.
Tindakan untuk pengendalian satwa liar yang menjadi hama tersebut harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem. Satwa liar dinyatakan sebagai hama apabila gangguan dari satwa liar tersebut secara ekonomis telah sangat merugikan bagi pertanian.
Dalam hal terjadi peledakan populasi satwa liar yang dilindungi sehingga menjadi hama, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan senjata api buru adalah senjata api di luar senjata organik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang khusus digunakan untuk berburu;
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan alat berburu tradisional adalah alat yang biasa dipergunakan pemburu tradisional antara lain : jerat, perangkap, jaring, tombak, panah, dan sumpit.
Huruf d
Alat berburu lainnya meliputi antara lain panah mekanik, senjata bius, dan alat untuk mengambil sarang burung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bagi pemburu yang menggunakan peralatan tradisional dengan hasil buruan untuk diperdagangkan tidak diwajibkan memiliki akta buru, tetapi tetap harus memiliki surat ijin berburu, dan membayar pungutan izin berburu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Kriteria pemburu tradisional meliputi antara lain berdomisili dalam wilayah kecamatan sekitar tempat berburu, hasil buruan digunakan untuk keperluan adat, dan untuk pemenuhan keperluan hidup sehari-hari, dengan menggunakan alat berburu tradisional.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan identitas ialah meliputi : nama, umum, jenis kelamin dan tempat tinggal.
Pencantuman sanksi dalam akta dikutip dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan dipindahtangankan adalah meliputi peralihan izin berburu kepada orang lain yang tidak berhak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Terhadap hasil buruan yang akan dibawa oleh pemburu harus dilakukan sertifikasi oleh petugas yang ditunjuk.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pengertian memanfaatkan hasil buruan yang diperoleh adalah memberi perlakuan yang layak terhadap hasil buruan yaitu dengan tidak :
1. meninggalkan hasil buruan sehingga menimbulkan akibat yang dapat mencemari lingkungan.
2. membuang bangkai atau bagian-bagian lain dari hasil buruannya ke tempat yang dapat mencemari lingkungan.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Membahayakan disini berarti tidak hanya mengancam jiwa manusia melainkan juga menimbulkan gangguan atau keresahan terhadap ketenteraman hidup manusia, atau kerugian materi rusaknya lahan atau tanaman atau hasil pertanian.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bagian-bagiannya antara lain tanduk, kulit, bulu, taring dan sebagainya.
Sedangkan yang dimaksud hasil dari satwa buru antara lain sarang, telur.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Azas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah tercapainya keserasian dan keseimbangan antara pelestarian kemampuan dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sedangkan azas perusahaan adalah tercapainya kelangsungan usaha dengan diperolehnya keuntungan yang memadai.
Dalam rangka pengusahaan taman buru maka kedua azas tersebut harus dijadikan landasan, sehingga kepentingan konservasi dapat tetap berlangsung dan kepentingan usaha juga terpenuhi.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Penyediaan sarana dan prasarana perburuan antara lain penyediaan satwa buru melalui usaha penangkaran, alat perburu, tempat penginapan, tenda, alat transportasi dan komunikasi, serta jasa perburuan yang meliputi antara lain penyediaan taman buru.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang tidak boleh dijadikan agunan adalah kawasannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Yang dimaksud dengan jasa yang diusahakan antara lain penyediaan satwa buru, alat berburu, tempat penginapan, tenda, pemandu buru, alat transportasi dan komunikasi.
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan kegiatan secara nyata yaitu telah dimulainya pembangunan sarana dan prasarana perburuan.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (1)
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pengikutsertaan masyarakat dalam kegiatan usaha di taman buru antara lain sebagai pemandu buru, tenaga kerja, pemasok satwa buru hasil penangkaran.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 21
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (1).
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jangka waktu izin usaha kebun buru disesuaikan dengan masa berlakunya hak atas tanah (Hak Guna Usaha) yang bersangkutan, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 27 huruf b.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 23 huruf (1).
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Lihat penjelasan Pasal 27 huruf e.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Kewajiban memagar seluruh areal kebun buru dimaksudkan untuk mencegah terjadinya polusi genetik dan menjaga keamanan masyarakat di sekitar kebun buru.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (1).
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Berakhirnya izin usaha kebun buru tidak menghapuskan hak atas tanah yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKNEG TAHUN 1994

Tidak ada komentar: